Koperasi Serba Usaha Mahasiswa Mandiri Berbasis Islami Cimahi - Bandung, Jawa Barat. Indonesia Buka pada jam 08.00am-18.00pm
Selamat datang di Koperasi Serba Usaha Mahasiswa Mandiri. Salam sejahtera dari kami.






BISMILLAHIRROHMANIRROHIIM



ANGGARAN DASAR
KOPERASI SERBA USAHA
MAHASISWA MANDIRI




BAB  I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA

   Pasal 1

1.      Koperasi Serba Usaha Mahasiswa Mandiri  disingkat dengan KSUMM
2.      KSUMM berkedudukan di Bandung Jawa Barat
Kecamatan : Cikutra
Kotamadya : Bandung
Propinsi      : Jawa Barat
3.      Wilayah kerja  KSUMM meliputi daerah Kotamadya Bandung dan sekitarnya.


BAB  II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 2
1.      KSUMM  berlandaskan falsafah dan Undang-undang Dasar negara Indonesia yang berlaku
2.      KSUMM berazaskan musyawarah dan gotong royong
3.      KSUMM bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan mendorong upaya membangun ekonomi masyarakat  pada umumnya


     BAB  III
      PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM

Pasal 3
1.      KSUMM berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota                   khususnya dan masyarkat pada umumnya
2.      KSUMM melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
3.      Dalam operasinya, KSUMM  memakai sistim bagi hasil berdasarkan syari’ah

     BAB  IV
      USAHA 

Pasal  4   
Untuk mencapai tujuan tersebut, KSUMM melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.      Pemupukan modal yang berasal dari  anggota 
2.      Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota
3.      Mengusahakan program pendidikan kewirausahaan bagi anggota untuk menambah pengetahuan tentang cara berusaha dan keterampilan yang dapat meningkatkan pendapatan para anggota
4.      Kerjasama dengan koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan 
5.      Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan KSUMM


BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal  5
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Yang diterima menjadi anggota KSUMM adalah yang memenuhi syarat-syarat berikut:
(a)    Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan     
                hukum
(b)    Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di KSUMM
(c)     Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan KSUMM lainnya


Pasal 6
1.      Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir keanggotaan serta membuka rekening simpanan  sukarela, membayar simpanan pokok, dan simpanan wajib
2.      Keanggotaan dinyatakan sah jika yang bersangkutan sudah terdaftar di dalam buku induk anggota
3.      Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun


Pasal 7
1.    Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
      (a)  Meninggal dunia
(b)    Berhenti atas kehendak sendiri
(c)     Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, apabila:
·         Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota
·         Menyalahgunakan haknya sebagai anggota
·         Melakukan tindakan yang merugikan KSUMM 
·         Melakukan tindakan yang merusak citra KSUMM   


Pasal 8
1.      Anggota terdiri dari:
(a)    Anggota penuh
(b)    Anggota biasa
2.       Selain anggota tersebut di atas, disebut sebagai nasabah
3.       Anggota penuh dan anggota biasa adalah juga sebagai nasabah
4.       Kriteria keanggotaan dan nasabah diatur dalam ART
           

BAB  VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal  9
1.    Setiap anggota berhak:
(a)    Menyampaikan usul secara tertulis
(b)    Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota yang diatur dalam ART
(c)     Mendapat sisa hasil usaha sesuai dengan simpanannya pada KSUMM yang diatur dalam ART
2.    Khusus anggota penuh berhak :
       (a)   Memilih dan dipilih sebagai pengurus
(b)    Menela’ah laporan KSUMM yang disampaikan pengelola
3.       Anggota berhak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan simpanannya


Pasal 10
1.    Setiap anggota wajib :
(a)    Mentaati ketentuan AD, ART  
(b)    Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan KSUMM
     (c)   Menggalang Ukhuwah Islamiyah sesama anggota KSUMM



BAB  VII
RAPAT ANGGOTA

Pasal  11
1.      Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam KSUMM dimana setiap anggota wajib menghadirinya.
2.      Rapat pembentukan KSUMM merupakan rapat anggota pertama dengan menanda tangani akad anggota
3.      Rapat Anggota dilakukan minimum setahun sekali atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus
4.      Rapat Anggota dapat pula diselenggarakan atas kehendak Pengurus
5.      Setiap anggota mempunyai satu suara
6.      Setiap keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat, dengan menjunjung tinggi syari’ah Islam. Jika  tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
7.      Tanggal, tempat dan acara rapat anggota disampaikan oleh Pengurus dalam undangan rapat


Pasal  12
1.      Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota
2.      Jika rapat anggota tidak dapat berlansung karena tidak memenuhi korum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka rapat anggota ditunda selama tujuh (7) hari dengan pemberitahuan tertulis kepada anggota.
3.      Apabila yang terdapat pada ayat 2 dalam  pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama satu jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
4.      Anggota yang tidak dapat hadir dalam rapat anggota dapat diwakilkan suaranya kepada anggota yang lain secara tertulis.
5.      Perubahan AD/ART KSUMM dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota


BAB  VIII
PENGURUS                           

Pasal 13
1.      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
2.      Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3.      Pengurus terdiri dari:
(a)    Ketua
(b)    Wakil Ketua
(c)     Sekretaris
(d)    Anggota (jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan)
4.    Syarat umum untuk dapat dipilih menjadi pengurus ditentukan dalam ART


Pasal  14
1.      Masa Jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali
2.      Pergantian atau permintaan penggantian Pengurus inti (Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris) termasuk sebelum habis masa jabatan hanya dapat dilaksanakan dalam rapat anggota atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir. Permintaan penggantian pengurus harus disampaikan secara tertulis. Pengurus baru ditentukan pada saat rapat anggota tersebut.
3.      Penggantian pengurus lain (anggota) dapat dilakukan oleh Rapat Pengurus Inti dan Anggota yang lain dan disetujui oleh seluruh Pengurus.
4.      Rapat anggota dapat memberhentikan dan mengganti pengurus setiap waktu bila:
     (a)   Pengurus melakukan kecurangan atau merugikan KSUMM
(b)    Pengurus tidak mentaati Undang-undang perkoperasian atau AD, ART KSUMM
(c)     Atas permintaan sendiri
5.    Bila seseorang Anggota pengurus berhenti atas permintaan sendiri sebelum habis masa jabatannya maka pengurus  yang lain dapat     menunjuk pengganti sementara sampai habis masa jabatan kepengurusan tersebut                             


BAB  IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS                          

Pasal  15
1.      Pengurus berhak untuk:
       (a)  Memimpin organisasi KSUMM
(b)    Menunjuk pengelola yang profesional
(c)     Melakukan semua perbuatan hukum untuk dan atas nama KSUMM
(d)    Mewakili KSUMM diluar dan dihadapan Pengadilan 
(e)     Membuat rencana kerja dan anggaran tahunan
(f)     Menyelenggarakan rapat anggota
2.       Pengurus dalam melaksanakan tugas, berkewajiban:
     (a)  Bertanggung jawab atas pelaksanaan  pengelolaan KSUMM
(b)    Mengadakan rapat pengurus dengan pengelola minimal 1 kali satu bulan untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional KSUMM
(c)     Memberikan laporan pertanggung jawaban pada rapat anggota
(d)    Berpedoman pada AD, ART, dan keputusan lainnya
3.    Pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota KSUMM
4.    Pengurus selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus


BAB  X
PENGAWAS SYARI’AH

Pasal  16
Pengawas Syari’ah :
·         Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
·         Bertanggung jawab pada anggota
·         Paling banyak terdiri dari 3 orang
·         Dipilih untuk masa jabatan 3 tahun
·         Selama memegang  jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus
·         Melaksanakan pengawasan  terhadap kegiatan KSUMM agar tetap sesuai dengan syari’ah Islam


BAB  XI
PENGELOLA

Pasal  17

1.      Pengelola adalah tenaga profesional  untuk menjalankan operasi sehari-hari
2.      Pengelola dipilih dan diangkat oleh pengurus 
3.      Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji, dan pendapatan diatur dalam ART


BAB XII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN

Pasal 18
Sumber dana KSUMM terdiri dari dana sendiri dan pinjaman
1.      Sumber dana sendiri terdiri dari:
(a)    Simpanan pokok
(b)    Simpanan wajib
(c)     Simpanan sukarela
(d)    Infaq, sedekah
(e)     Sisa hasil usaha yang dicadangkan
2.    Dana pinjaman terdiri dari:
(a)    Simpanan Kerjasama
(b)    Investasi
(c)     Investasi khusus
(d)    Sumber lainnya yang sah


Pasal 19
1.      Pembiayaan terdiri dari berbagai jenis sebagaimana disebutkan dalam ART
2.      Setiap anggota berhak mengajukan pembiayaan pada KSUMM
3.      Pengurus dan pengelola berhak menerima atau menolak usulan pembiayaan tersebut
       dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan


Pasal 20
1.      Ketentuan mengenai sumber dana dan pembiayaan diatur dalam ART


BAB  XIV
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal  21
1.      Setiap anggota wajib menyimpan atas namanya sendiri pada KSUMM berupa simpanan pokok sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan pokok ini dibayar sekaligus pada waktu mengajukan permohonan menjadi anggota
2.      Setiap anggota wajib menyimpan atas namanya sendiri pada KSUMM berupa simpanan wajib sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini dibayar setiap bulan  
3.      Setiap anggota wajib menyimpan atas namanya sendiri pada KSUMM berupa simpanan pokok (saham) sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini dibayar minimal satu kali
4.      Setiap anggota  wajib menyimpan atas namanya sendiri pada KSUMM berupa simpanan atau investasi,  sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan ini dapat disetor tanpa pembatasan  

Pasal 22
1.      Uang simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota tersebut belum berhenti sebagai anggota KSUMM
2.      Uang simpanan investasi dapat ditarik kembali sesuai dengan peraturan KSUMM

Pasal 23
1.      Apabila anggota meninggal dunia  maka uang simpanan pokok , simpanan pokok, simpanan wajib,  simpanan sukarela, simpanan lainnya dikembalikan kepada ahli waris menurut hukum Islam
2.      Apabila anggota   mengundurkan diri, atau diberhentikan dari anggota, maka uang simpanan pokok, simpanan pokok, simpanan wajib,  simpanan sukarela, simpanan lainnya dikembalikan kepada   anggota yang berhenti


BAB  XV
JANGKA WAKTU

Pasal  24
KSUMM didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas


BAB  XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA

Pasal 25
1.      Keuntungan KSUMM diperoleh dari pendapatan pembiayaan dikurangi biaya-biaya dan beban bagi hasil
2.      Keuntungan dihitung setiap bulan
3.      Keuntungan KSUMM dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan anggota
4.      Keuntungan KSUMM dipergunakan untuk :
        (a)  Zakat  2,5  %
(b)    Bagi hasil simpanan anggota
5.      Sisa hasil usaha dipergunakan untuk:
(a)    Simpanan wajib, dan simpanan sukarela
(b)    Sisa hasil usaha dicadangkan untuk pengembangan
(c)     Bonus  Pengelola dan Pengurus
(d)    Dan lain-lain yang diputuskan  dalam rapat anggota



Pasal 26
1.      Sisa hasil usaha dihitung setiap akhir bulan
2.      Sisa hasil usaha dikeluarkan dari keuntungan setiap akhir tahun


Pasal 27
Perincian lebih lanjut mengenai keuntungan dan sisa hasil usaha ditetapkan dalam ART


BAB  XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal  28
1.      Dalam hal terjadi pembubaran KSUMM  karena kerugian, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan  lainnya
2.      Dalam hal terjadi pembubaran KSUMM karena kerugian, nasabah yang bukan anggota tidak menanggung kerugian apapun. Anggota penuh akan menanggung simpanan nasabah
3.      Segala persoalan mengenai tindakan atas kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku


BAB  XVIII
SANKSI

Pasal  29
Terhadap pengurus, pengawas, pengelola, anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar dikenakan sanksi sebagai berikut:
1.    Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota dan atau diproses melalui ketentuan hukum yang berlaku apabila:
(a)    Tidak melakukan tugas pelaksanaan pengelolaan KSUMM
(b)    Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(c)     Tidak melaksanakan rapat anggota dalam rangka pertanggung jawaban kepada anggota
2.       Pengawas syari’ah dapat diganti oleh rapat anggota apabila terbukti:
(a)    Tidak melakukan pengawasan terhadap KSUMM  
(b)    Melakukan tindakan yang merugikan KSUMM 
(c)     Melakukan tindakan yang merusak citra KSUMM
3.    Pengelola dapat diberhentikan oleh pengurus apabila:
(a)    Melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan uang KSUMM untuk kepentingan pribadi atau pihak lain
(b)    Tidak melakukan tugas pengelolaan KSUMM
(c)     Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(d)    Tidak melaksanakan keputusan hasil rapat anggota, rapat bulanan dengan pengurus
4.    Anggota dapat diberhentikan  oleh pengurus atas informasi dari pengelola apabila:
       (a)  Terbukti menyalahgunakan uang KSUMM  yang mengakibatkan kerugian pada KSUMM
(b)    Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik KSUMM


BAB  XIX
PERSELISIHAN

Pasal  30
1.      Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan KSUMM  diselesaikan secara internal melalui musyawarah pengelola dan pengurus serta dengan jiwa ukhuwah Islamiyah
2.      Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaiannya menurut ketentuan hukum yang berlaku


BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal  31
1.      Perubahan terhadap anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam rapat anggota.
2.      Jika terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.



BAB  XXI
PENUTUP

Pasal 32
1.      Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.      Keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam AD ditentukan oleh ART atau Aturan Khusus yang disepakati oleh rapat anggota.






Ditetapkan dalam: Rapat  Pengurus dan Pengelola
Pada tanggal       : 16 September 2011
Tempat               :  Kantor KSUMM
Kecamatan         :  Cikutra
Kotamadya         :  Bandung
Propinsi              :  Jawa Barat



Atas nama seluruh anggota KSUMM



Pengurus



Ketua                                                                                     Sekretaris




























BISMILLAHIRROHMANIRROHIIM

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SERBA USAHA
MAHASISWA MANDIRI


BAB   I
NAMA,   WILAYAH KERJA, ALAMAT,  IDENTITAS, DAN HARI KERJA

Pasal  1 
1.      Koperasi serba usaha yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini bernama Koperasi serba usaha mahasiswa mandiri disingkat dengan KSUMM
2.      (a) Secara umum wilayah kerja KSUMM di daerah  Kotamadya Bandung
(b)    Tidak tertutup kemungkinan KSUMM juga membuka cabang, perwakilan, pusat pelayanan di luar teritorial Kotamadya Bandung
3.    KSUMM beralamat di:
Suka amal Sukarajin 1,
Cikutra-Bandung – Jawa Barat Telp.(022)
4. Jam kerja di kantor KSUMM adalah:
Senin s/d Minggu kecuali Jum’at:
Jum’at                                          :
5.    Penetapan hari libur nasional mengikuti ketetapan pemerintah




BAB  II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 2
1.      KSUMM  mempunyai landasan syari’ah Islam, falsafah dan Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berlaku, landasan operasionil Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
2.      Azas dan tujuan sesuai dengan pasal  2 ayat 2,3, dan 4 AD KSUMM



     BAB  III
      PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM

Pasal 3
1.      KSUMM berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota                   khususnya dan masyarakat pada umumnya
2.      KSUMM melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
(a)    Keanggotaan bersifat sukarela
(b)    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
(c)     Pembagian keuntungan dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa tiap anggota
(d)    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
(e)     Kemandirian
3.       Dalam operasi sehari-hari, KSUMM memakai sistim syari’ah Islam, yaitu:
(a)    Menghindarkan pemakaian sistem bunga
(b)    Menerapkan sistem bagi hasil untuk semua simpan pinjam
(c)     Mengeluarkan zakat dari hasil usaha


     BAB  IV
      USAHA 

Pasal  4   
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka KSUMM  melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.      Pemupukan modal yang berasal dari  anggota 
2.      Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota
3.      Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan tentang perkoperasian, KSUMM, manajemen, kewiraswastaan, dan lainnya untuk anggota. Kegiatan ini dapat berupa kursus, seminar, lokakarya, studi banding, dan media lainnya. Kegiatan ini dapat dilaksanakan langsung oleh KSUMM atau melalui kerjasama dengan pihak ketiga
4.      Kerjasama dengan koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan KSUMM
5.      Kemungkinan usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan KSUMM, misalnya:
(a)    Perdagangan umum
(b)    Keuangan
(c)     Pertanian, peternakan, perikanan
(d)    Perumahan
(e)     Pertanahan
(f)     Jasa


BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal  5
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
1.    Yang dapat diterima menjadi anggota adalah:
(a)    Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan 
               hukum
        (b)  Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di KSUMM
(b)    Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan KSUMM lainnya
(c)     Membayar simpanan tertentu di KSUMM
2.    Anggota KSUMM terdiri dari:
(a)    Anggota penuh
(b)    Anggota biasa
3.       Selain anggota yang tersebut di atas, disebut sebagai nasabah
4.       Anggota penuh adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok khusus (saham), simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela.    
5.       Anggota biasa adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela  


Pasal 6
Tata cara permohonan dan persetujuan keanggotaan KSUMM  adalah sebagai berikut:
1.      Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir anggota serta membuka rekening simpanan mudharabah sukarela
2.      Keputusan terhadap permohonan menjadi anggota KSUMM, diberitahukan langsung pada saat permohonan
3.      Keanggotaan dinyatakan sah sebagai  jika anggota yang bersangkutan sudah membayar jenis simpanan sesuai dengan jenis anggota yang diinginkan  dan terdaftar di dalam buku induk anggota
4.      Calon anggota yang telah sah diterima menjadi anggota diberi kartu tabungan yang telah ditanda tangani oleh pengelola KSUMM
5.      Khusus tambahan Anggota Penuh (Penyaham) baru harus mendapat persetujuan dari anggota yang lain dengan cara memperbarui akad anggota.


Pasal 7
1.      Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun
2.      Nasabah atau anggota yang sudah diberhentikan dari keanggotaan tidak dapat lagi diterima menjadi anggota untuk kedua kalinya kecuali ada keputusan Rapat Pengurus
3.      Nasabah atau anggota yang sudah mengundurkan diri dari keanggotaan dapat diterima kembali berdasarkan keputusan Ketua pengurus ,dengan batasan tidak lebih dari tiga kali keanggotaan.


Pasal 8
1.    Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
(a)    Meninggal dunia
(b)    Berhenti atas kehendak sendiri
(c)     Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, sesuai dengan pasal  7 ayat 1 butir c AD KSUMM



BAB  VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal  9
1.    Setiap anggota berhak:
      (a)   Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 9 ayat 1 AD KSUMM
(b)     Memberikan saran dan   pendapat  untuk kemajauan KSUMM  
(c)     Mendapat sisa hasil usaha dari simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib


Pasal 10
1.    Setiap anggota wajib :
(a)    Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 10 ayat 1 AD KSUMM
(b)    Menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah dalam pelaksanaan operasi KSUMM


BAB  VII
RAPAT ANGGOTA

Pasal  11
1.      Pengurus KSUMM wajib mengadakan rapat anggota sebagaimana yang tercantum di Bab VII Pasal 11 AD KSUMM.
2.      Undangan rapat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum rapat dimulai.
3.      Dalam keadaan istimewa, rapat anggota dapat pula diselenggarakan oleh pengurus. Rapat ini dianggap sah walau tidak memenuhi kuorum  sebagaimana disebutkan dalam Bab VII Pasal 12 ayat 1 AD KSUMM. Rapat dapat diteruskan dengan jumlah anggota yang hadir, sepanjang keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan anggota atau untuk menyelamatkan KSUMM
4.    Yang dimaksud  keadaan istimewa adalah salah satu dari kondisi di bawah ini:
(a)    Keadaan negara atau peraturan tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat kuorum.
(b)    Biaya untuk mengadakan rapat tersebut tidak mungkin ditanggung KSUMM
(c)     Keadaan kritis dimana diperlukan tindakan untuk menyelamatkan KSUMM


Pasal  12
1.    Rapat anggota sekaligus membahas:
(a)    Laporan pertanggung jawaban pengurus
(b)    Rencana kerja tahun berikutnya
(c)     Pemilihan pengurus dan pengawas syari’ah bila diperlukan
(d)    Laporan pembagian sisa hasil usaha buat anggota penuh
(e)     Usulan-usulan lain
2.       Rapat anggota juga mempunyai wewenang untuk:
(a)    Mensahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
(b)    Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
(c)     Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas
3.     Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan   yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris pengurus.


BAB  VIII
PENGURUS                           

Pasal 13
1.      Pengurus adalah anggota penuh yang ditunjuk berdasarkan musyawarah rapat anggota yang berfungsi mengawasi aktifitas pengelolaan
2.      Pemilihan anggota pengurus KSUMM dilaksanakan dalam rapat anggota
3.    Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah:
(a)    Sudah terdaftar sebagai anggota penuh
(b)    Mempunyai hak memilih dan dipilih
(c)     Jujur, loyal, dan memegang amanah
(d)    Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang perkoperasian, syari’ah
(e)     Mempunyai tanggung jawab, dan semangat yang tinggi untuk memajukan KSUMM
(f)     Mempunyai pengetahuan tentang kewirausahaan, dan keuangan 
(g)     Mampu berkomunikasi dengan baik
4.    Pengurus yang sudah terpilih segera melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab dengan pengurus lama selambat-lambatnya 15 hari setelah terpilih.


Pasal  14
1.      Jika permintaan pergantian pengurus sesuai Bab VIII pasal 14  ayat 4 AD terjadi maka :
(a)    Pengurus membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum rapat anggota   diadakan.
(b)    Panitia pencalonan terdiri dari 3 orang yang salah satunya anggota pengurus.
(c)     Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus , yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat anggota.
(d)    Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh panitia pencalonan,pimpinan rapat anggota meminta tambahan calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara, kemudian pimpinan rapat mensyahkan calon.
(e)     Rapat anggota melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah disyahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
(f)     Pencalonan terdiri dari jumlah ganjil 3-15 orang     


BAB  IX
JABATAN DAN TUGAS/TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN

Pasal  15   
     Jabatan para anggota Pengurus adalah sebagai berikut :

KETUA          :  (a)   Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota 
                                       dan rapat pengurus
(b)    Ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan KSUMM
(c)     Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan KSUMM
(d)    Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota
(e)     Mengangkat dan memberhentikan pengelola
(f)     Mewakili KSUMM terhadap pihak ketiga
(g)     Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan                               
                                 (d)  Dan / atau tugas-tugas lain menurut AD / ART KSUMM.

WAKIL KETUA  :  (a)   Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
                                 (b)  Menjalankan tugas-tugas ketua bila ketua tidak hadir atau berhalangan.


SEKRETARIS     :   (a)  Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat
                                        anggota dan pengurus
(b)    Bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD / ART
(c)     Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
                                       
ANGGOTA         :   (a)   Membantu Ketua, Wakil ketua,  dan sekretaris dalam menjalankan tugasnya
                                 (b)  Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.



BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS                          

Pasal  16
1.      Selain yang telah disebutkan  Bab IX  Pasal 15 ayat 1 AD, Pengurus berhak untuk:
(a)    Mengawasi akuntansi, inventarisasi, dan administrasi organisasi meliputi tetapi tidak  
terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
·         Buku daftar simpanan anggota
·         Data pengurus, pengawas syari’ah, pengelola
·         Pembukuan dan administrasi lainnya
·         Neraca keuangan, laba-rugi, pembiayaan
b)      Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturan KSUMM, ketentuan pelaksanaan lainnya
c)      Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan kegiatan KSUMM
d)     Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan KSUMM, koperasi, atau pihak ketiga lainnya atas dasar saling menguntungkan
e)      Mengesahkan laporan keuangan KSUMM dan selalu mendapatkan tembusan laporan keuangan KSUMM yang terakhir dari Pengelola.
2.       Pengurus dalam melaksanakan tugas selain yang disebut dalam Bab IX Pasal 15 ayat 2, berkewajiban:
(a)    Melaksanakan kebijaksanaan Bagi Hasil pada KSUMM dan mengawasi pelaksanaannya
(b)    Memberikan penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan dalam AD dan ART, keputusan rapat anggota, serta peraturan lainnya
3.    Selain itu Pengurus berhak dan berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum KSUMM, bertindak atas nama KSUMM dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota KSUMM atas  pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, meliputi:
(a)    Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
(b)    Kebijakan mengenai penerimaan karyawan (Pengelola) dan berhak memberhentikan jika dianggap perlu
(c)     Kebijakan mengenai pembagian SHU dan saran-saran yang mendasar terhadap perubahan AD / ART kepada rapat anggota tahunan/ khusus.
(d)    Kebijakan mengenai prosedur pembiayaan , jumlah maksimal pembiayaan dan jangka waktu pengembalian serta bagi hasil simpanan.
(e)     Kebijakan tentang penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayan anggota yang tidak mungkin lagi dikembalikan.
(f)     Kebijakan mengenai anggaran belanja KSUMM  termasuk didalamnya honor / gaji yang akan diberikan kepada para pengelola
(g)     Kebijakan tentang program pendidikan dan hubungan masyarakat KSUMM
(h)    Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota

BAB  XI
PENGAWAS SYARI’AH

Pasal  17
1.      Pemilihan anggota pengawas syari’ah  KSUMM Amanah dilaksanakan dalam rapat anggota
2.      Yang dapat dipilih menjadi pengawas syari’ah adalah:
(a)    Mempunyai hak memilih dan dipilih
(b)    Sidiq dan amanah (jujur dan dapat dipercaya)
(c)     Mempunyai pengetahuan  tentang  bagi hasil secara syari’ah
(d)    Mempunyai pengetahuan  tentang hukum Islam
3.       Dalam melakukan tugasnya, pengawas syari’ah berwenang untuk:
(a)    Mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh pengurus
(b)    Mendapat keterangan dari pengelola tentang operasi sehari-hari
(c)     Menegur/meluruskan pengelola dalam pelaksanaan operasi sehari-hari bila pelaksanaan itu dianggap telah melanggar hukum syari’ah Islam
(d)    Ikut serta dalam rapat antara pengurus dengan pengelola
4.    Pengawas syari’ah dapat diberhentikan atau diganti oleh rapat anggota setiap waktu bila terbukti:
(a)    Melakukan tindakan yang menyimpang dari syari’ah
(b)    Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik KSUMM
(c)     Tidak melakukan tindakan pengawasan syari’ah terhadap KSUMM


BAB  XII
PENGELOLA

Pasal  18
1.      Pengangkatan pengelola dilakukan dengan melalui seleksi kualifikasi dan kompetensi serta berahlak baik, jujur, dan amanah
2.      Pengelola adalah pelaksana harian KSUMM  yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset KSU...
3.      Pengelola terdiri dari :  Manager, Bagian Keuangan, Bagian Administrasi merangkap Teller dan Bagian Pembiayaan
4.      Penunjukan untuk penambahan bagian dan personil disesuaikan dengan kebutuhan
5.      Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggung jawab kepada Pengurus.
6.      Pengelola melaksanakan dan mengembangkan usaha KSUMM
7.      Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji dan bonus yang ditentukan oleh Pengurus
8.      Pengelola berkewajiban membuat laporan perbulan dan tahunan tentang  neraca keuangan,  neraca laba-rugi, simpanan  anggota, perkembangan pembiayaan, kegiatan usaha.
9.      Pengelola berkewajiban membuat dan menyimpan arsip KSUMM tentang semua surat menyurat, keputusan rapat, keputusan pengurus, simpanan, pembiayaan, dan lainnya yang dianggap perlu
10.  Pengelola mempunyai wewenang keuangan dan kebijakan lainnya yang ditentukan oleh Pengurus


BAB XIII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN

Pasal 19
Sebagai penjelasan dari Bab XII Pasal 18 AD KSUMM:
1.      Dana  sendiri:
(a)    Simpanan pokok sebesar Rp 100.000 yang dibayar satu kali saja. Simpanan pokok ini bersama dengan simpanan wajib adalah syarat untuk menjadi anggota biasa KSUMM
(b)    Simpanan wajib sebesar Rp 20.000 yang dibayar periodik setiap bulannya. Simpanan wajib ini bersama dengan simpanan pokok adalah syarat untuk menjadi anggota biasa KSUMM
(c)     Hibah adalah pemberian seseorang pada KSUMM  tanpa ikatan yang besarnya tidak terbatas. Hibah bisa dipergunakan sebagai modal
(d)    Sisa hasil usaha yang dicadangkan adalah sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan selanjutnya masuk sebagai modal KSUMM



Pasal 20
1.      Pembiayaan terdiri dari
(a)    Pembiayaan kerjasama, pembiayaan ini dimaksudkan adanya perjanjian usaha antara KSUMM dengan anggota dimana seluruh dana berasal dari KSUMM  sedangkan anggota melakukan pengelolaan atas usaha. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu aqad pembiayaan. Jika terjadi kerugian, maka KSUMM akan menanggung kerugian dana.
(b)     Pembiayaan  perjanjian usaha antara KSUMM dengan anggota dimana KSUMM mengikutsertakan dananya dalam usaha tersebut. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepatan bersama dengan mempertimbangkan proporsi modal. Jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung bersama sesuai dengan proporsi modal.
(c)     Pembiayaan  pemberian kredit modal kerja pada usaha produktif. KSUMM  melakukan pembelian barang sedangkan anggota /pengusaha melakukan pembayaran ditangguhkan.
(d)    Pembiayaan  pembelian barang dengan pembayaran cicilan, bisa dikatakan kredit modal/investasi.
(e)     Pembiayaan dengan syarat ringan pada anggota dengan tidak ditentukan/dikenakan bagi hasilnya.
(f)     Pembiayaan lain yang bisa dilakukan tapi tidak terbatas dengan itu, seperti:
·          Sewa menyewa barang
·         Pemberian jasa   
2.       Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari pembiayaan di atas diatur  selengkapnya dalam  
       peraturan khusus.

Pasal 21 
1.      Pembiayaan akan diprioritaskan bagi anggota yang sudah menyempurnakan status keanggotaanya.
2.      Pembiayaan diarahkan dengan cara bagi hasil dan diutamakan untuk tambahan modal bagi yang sudah berusaha.
3.      Pembiayaan terhadap nasabah yang sifatnya non produktif tidak menjadi sasaran utama KSUMM
4.      Besarnya bagi hasil pembiayaan mengikuti aturan dan perhitungannya terbuka antara pengelola dan anggota.


BAB  XIV
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal  22
1.      Simpanan pokok sebesar Rp 100.000,- yang berupa uang pangkal dibayar sekali saja oleh anggota biasa dan anggota penuh
2.      Simpanan wajib sebesar Rp 20.000 harus disetor setiap bulannya paling lambat tanggal 10 oleh setiap anggota biasa dan penuh 
3.      Simpanan selain dari yang tersebut diatas adalah simpanan sukarela dengan batas minimal Rp 10.000
4.      Besarnya simpanan yang tersebut di atas bisa diubah sesuai kebutuhan dan dituangkan dalam suatu peraturan khusus dan disetujui anggota.
    

Pasal 23
1.      KSUMM menerima simpanan sukarela dari anggota dengan sistim syari’ah
2.      KSUMM boleh meminjam dana dari pihak lain dengan sistim syari’ah
3.      KSUMM memberikan pembiayaan usaha kepada para anggota dengan sistim syari’ah
4.      Simpanan dan pembiayaan anggota dibukukan dengan baik.

BAB  XV
JANGKA WAKTU

Pasal  24
KSUMM  didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dan hanya dapat dibubarkan oleh rapat anggota atau keputusan Pengadilan/Pemerintah.

BAB  XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA

Pasal 25
1.      Besarnya persentase pembagian keuntungan untuk  bonus, gaji, bagi hasil, sisa hasil usaha ditetapkan oleh rapat anggota melalui pengurus dengan tetap mempertimbangkan kepentingan anggota dan kelangsungan hidup  KSUMM
2.      Bagi hasil ditetapkan 25% dari keuntungan
3.      Bonus   10% dari sisa hasil usaha
4.      Sisa hasil usaha dicadangkan ditetapkan 
5.      25% dari sisa hasil usaha
6.      Sisa hasil usaha untuk simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib ditetapkan  40% dari sisa hasil usaha
7.      Sisa hasil usaha untuk KSUMM 25% dari sisa hasil usaha
8.      Persentase pembagian sisa hasil usaha dan bagi hasil ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Anggota


Pasal   26   
1.      Pembagian sisa hasil usaha  (SHU) kepada para anggota disebut deviden
2.      SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh KSUMM setiap tahunnya
3.      SHU diberikan pada setiap anggota yang membayar simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib secara proporsional., bonus pengelola dan pengurus. 
4.      Dalam waktu satu bulan setelah pembagian SHU diumumkan pengelola akan menambah perkiraan simpanan masing-masing anggota sesuai dengan jumlah SHU yang diperolehnya.
5.      KSUMM dapat menyisihkan sebagian dari dana pengembangan usaha untuk biaya pendidikan pengelola
6.      SHU akan diberikan setiap tahun anggaran.


BAB  XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal  27
1.      Dalam hal pembubaran KSUMM, ternyata kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar hutangnya maka anggota KSUMM yang masih aktif pada waktu pembubaran menanggung beban KSUMM sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang dimiliki secara proporsional.
2.      Inventaris yang dimiliki KSUMM bisa dipakai untuk menutupi kerugian anggota sesuai dengan proporsi simpanannya
3.      Nasabah tidak menanggung kerugian apapun terhadap kerugian yang dialami  KSUMM.
4.      Anggota menanggung segala kerugian KSUMM yang disebabkan oleh sikap, tindakan, atau tingkah laku anggota sesuai dengan hukum dan peraturan KSUMM


BAB  XVIII
SANKSI

Pasal  28
1.      Setiap pelanggaran terhadap AD/ART dan ketentuan KSUMM  lainnya akan menyebabkan diterapkannya sanksi atau hukuman terhadap sipelanggar.
2.      Sanksi atau hukuman yang diberikah haruslah seimbang dengan tingkat pelanggaran yang terjadi
3.      Sanksi dapat dikenakan pada anggota, pengelola, pengurus, pengawas syari’ah
4.      Sanksi yang diberikan bisa berupa:
·         Peringatan tertulis pertama
·         Perberhentian sementara 6 bulan
·         Pemberhentian
·         Perberhentian dengan tuntutan
5.      Pelanggaran yang dilakukan harus dapat dibuktikan
6.      Yang dapat memberikan hukuman adalah pengurus bersama dengan pengelola dan pengawas


BAB XIX
PERUBAHAN  ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29      
1.      Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan / khusus yang diadakan untuk itu.
2.      Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat dibicarrakan dalam rapat anggota atas usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota penuh.
3.      Jika terjadi perubahan terhadap anggaran rumah tangga  ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran ruamah tangga dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.


BAB  XX
PENUTUP

Pasal 31
1.      Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.      Anggaran rumah tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota




Ditetapkan di:
Pada tanggal : 16 September 2011
Kecamatan    : Cikutra
Kotamadya    : Bandung
Propinsi        : Jawa Barat


Atas nama seluruh anggota KSUMM



     Pengurus                                                                                    



           Ketua                                                                              Sekretaris