On 09.57 by Unknown
APA
KATA ORANG LAIN TENTANG KONDISI NEGARA KITA ???
Ø
Karl G.M (1909-1987): Bangsa Indonesia sebagai
bangsa atau negara lunak, yaitu yang pemerintah &
warganya tidak memiliki ketegaran moral yang jelas, khususnya moral ekonomi,
sosial, politik, hukum & budaya. Kelembekan & sikap serba memudahkan
telah mengidap bangsa ini, sehingga tidak cukup peka terhadap penyelewengan.
Ø
Louis
Kraar, meramalkan bahwa Indonesia dalam jangka 20 th ke depan akan menjadi halaman
terbelakang di Asia Timur, ditinggalkan oleh negara tetangganya, disebabkan
etos kerja yang lembek & korupsi yang sangat gawat.
Ø
Peradaban yang dikembangkan hanya pada sisi materiil
belaka, tanpa penyertaan aspek mental dan spiritual, ibarat kapal dengan
kendali yang sudah rusak…..
Ø Albert
Schweitzer :Peradaban yang dikembangkan hanya pada sisi materiil
belaka, tanpa penyertaan aspek mental dan spiritual, ibarat kapal dengan
kendali yang sudah rusak…..
Perubahan ada
di tangan Pemuda dan Mahasiswa Dan disinilah
Peran kita… Yaitu mengawal konsep EKONOMI ISLAM…
SIAPA ORANG YANG MEMPUNYAI PERAN ITU!!!
Yaitu orang orang yang memiliki kapasitas atau kemampuan untuk mengajak
orang lain yang berada dalam kumpulannya (komunitas) untuk melakukan proses
perubahan guna mencapai TUJUAN BERSAMA dalam hal perbaikan KUALITAS HIDUP dimasa depan....
Sifat yang harus dimiliki
untuk mengembangkan Ekonomi Islam adalah :
Kecerdasan/fathonah,
kejujuran/siddiq, dan kesetiaannya memegang janji/amanah, adalah sebagai dasar
etika wirausaha yang sangat moderen. Dari sifat-sifat yang dimilikinya itulah
maka berbagai pinjaman komersial yang tersedia di lingkungan kita pada
gilirannya akan membuka peluang antara kita dengan pemilik modal. dan akan
menimbulkan kepercayaan yang kuat pada ekonomi islam.
Apalagi Perkembangan bank syariah mulai terasa sejak dilakukan amandemen terhadap UU No. 7/1992 menjadi UU No. 10/1998 yang memberikan landasan operasi yang lebih jelas bagi bank syariah.
Apalagi Perkembangan bank syariah mulai terasa sejak dilakukan amandemen terhadap UU No. 7/1992 menjadi UU No. 10/1998 yang memberikan landasan operasi yang lebih jelas bagi bank syariah.
Ø
penerapan hukum syariah bukan hanya terbatas pada
bank-bank saja, tapi sudah menjalar ke bisnis asuransi, bisnis multilevel marketing,
koperasi bahkan ke pasar modal.
Ø
Para investor Muslim kini tidak perlu susah-susah lagi
untuk menanamkan modalnya pada suatu jenis usaha, karena Bursa Efek Jakarta
sudah memiliki Jakarta Islamic Index yang memuat indeks saham-saham yang
masuk katagori halal.
Tantangan 1
Ø
Dukungan Pemerintah Belum Memadai
Ø
Pemahaman Masyarakat
Ø
Para Ekonom Di Kabinet Saat Ini Sebaiknya Meninggalkan
Sistem Ekonomi Kapitalis Dan Mengikuti Aturan Main Kapitalis, Sehingga Bisa
Keluar Dari Krisis
Tantangan 2
- Sumber daya manusia (SDM) : keahlian belum baik.
- Masalah permodalan
- Optimalisasi jaringan pelayanan. tidak
melakukan edukasi secara intensif
- Inovasi produk
- Tingkat pemahaman msyarakat yang masih rendah
tentang perbankan syariah, dan
- Metode pamasaran perbankan syariah yang kurang tepat
Prospek
v
Institusi Keuangan Konvensional Mulai Melirik Sistem
Syariah,
v
Pasar Yang Potensial Karena Mayoritas Penduduk
Indonesia Beragama Islam Dan Kesadaran Mereka Untuk Berperilaku Bisnis Secara
Islami.
v
Potensi Ini Menjadi Modal Bagi Perkembangan
Ekonomi Umat Di Masa Datang.
v
Terbukti Bahwa Institusi Ekonomi Yang Menerapkan Prinsip
Syariah, Mampu Bertahan Di Tengah Krisis Ekonomi Yang Melanda Indonesia.
Search
