On 21.30 by Unknown
Dari seluruh fase-fase pengembangan, BMT sangat
memerlukan penguatan nilai-nilai ruhiyah sumber daya insaninya sehingga BMT
dapat berkembang secara berkelanjutan dan akan selalu berada dalam pengawasan
malaikat yang tertanam dalam setiap hati pengelola dan pengurusnya. Jika mungkin, bahkan dari dalam lubuk hati setiap
anggotanya. Ini dicerminkan oleh beberapa contoh BMT di bawah ini.
BMT
Tumang, desa Cepogo, Boyolali misalnya,
didirikan tanggal 1 Oktober 1998, dengan modal awal Rp. 7.050.000.-
terkumpul dari 60 orang anggota pendirinya. Pada saat pendirian Sahabat (Shbt.)
Adib Zuhairi, mendapat ide pendirian BMT dari PINBUK Jakarta, kembali ke
desanya di Boyolali untuk memulai pendirian
BMT. Berpendidikan S-1 di bidang
ilmu sosial, dibantu oleh dua orang mitra kerja berpendidikan menengah atas,
mendapat pelatihan dari PINBUK selama 2 minggu dan memulai mengembangkan BMT
Tumang ini dengan modal awal itu.
Manajemen kemudian merekrut dua
orang staf berpendidikan S-1 untuk bidang
pemasaran, dan alhamdulillah, BMT Tumang berkembang dari aset Rp. 18
juta akhir Oktober 1998, Rp. 95 juta di
akhir 1999, Rp. 212 juta di akhir 2000,
Rp. 406 juta di akhir 2001, dan hampir Rp. 2 Milyar di akhir 2003, melayani
lebih dari 1.000 anggota peminjam
pengrajin-pengrajin tradisional dan semi modern alat-alat rumah tangga dan kerajinan
seni ukir perlengkapan rumah tangga dan perkantoran, disamping menerima
simpanan dari lebih 1800 anggota penabung.
BMT
Baiturrahman, di lingkungan pabrik pupuk Kaltim di Bontang, didirikan
April 1998, dengan modal awal Rp. 28,9
juta, dari 30 orang anggota pendiri, dikelola oleh sebagian besar pengelola
berpendidikan S-1, dengan gaji awal masa pendirian sekitar Rp. 100 – Rp.
150.000.- Pada akhir tahun 2001, BMT
Baiturrahman telah memiliki kekayaan lebih dari Rp. 2 Milyar, dengan modal
sendiri dinaikkan lebih dari Rp. 178 juta. Anggota yang dilayani adalah
pengusaha mikro dan karyawan dari pabrik pupuk Kaltim, dengan jumlah anggota
peminjam 2.359 orang dan anggota
penabung 3.789 orang. Pada saat ini pengelolanya adalah Mbak
Retno, lulusan Universitas Gajah Mada,
cukup terampil dan amanah dalam
menjalankan bisnis BMT bersama
rekan-rekan sekerjanya yang sebagian besar juga wanita.
BMT
Marhamah di desa dan kecamatan Leksono, Wonosobo, didirikan oleh 104 anggota pendiri dengan modal awal terkumpul Rp. 875.000.-, pada 16 Oktober 1995. Pada
akhir 2001, BMT Marhamah dikelola oleh
12 orang pengelola berpendidikan S-1 (8 pria, 4 wanita), 3 orang D-3
semuanya wanita, 8 orang SLTA (4 wanita
dan 4 pria). Pada akhir 2001 tersebut Aset BMT Marhamah telah mencapai hampir
Rp. 2 Milyar, yang meningkat bertahap dari Rp 38 juta (’95), Rp. 89 juta (’96),
Rp. 201 juta (’97), Rp. 541 juta (’98),
Rp. 1216 juta (’99), Rp. 1560
juta (’00), dan Rp. 1938 juta (’01). Pada akhir 2001, BMT ini membiayai lebih dari 4.000 anggota peminjam terdiri
dari pengrajin jamur, larica, keripik, mebeleir, kerajinan bambu, bahan bekas
dan plastik, konveksi, keramik, waserda,
pedagang kecil, petani sayuran, padi, teh, kopi, ayam, kambing, ikan mas, lele,
dan lain-lain. Anggota penyimpan lebih dari 5.000 orang. Gaji pengelola dari
rata-rata Rp. 100.000.- di tahun pertama naik bertahap menjadi Rp. 200.000.-,
Rp. 400.000.- dan akhir 2001 rata-rata telah hampir mencapai angka Rp. 1 juta.
BMT
Marsalah Mursalah lil Ummah (MMU), di pondok pesantren Sidogiri, Pasuruan,
memiliki cerita tersendiri dengan penulis. Pada awal 1997, kami mengikuti
perjalanan Menteri Koperasi (pada waktu itu
Pak Subiyakto Tjakrawerdaya) di pertemuan Kyai-kyai Pesantren di
Genggong Jawa Timur. Kami membagi-bagikan buku “Cara Pembentukan BMT”. Pada
November 2000, kami berkunjung ke Sidogiri, dan kami diterima oleh K. H.
Machmud Zein, yang sekarang adalah anggota DPD Jawa Timur. Beliau menjelaskan
bahwa buku Cara Pendirian BMT yang diterimanya dari kami di awal 1997 itu
didiskusikannya lebih dari 6 bulan dengan para guru-guru di Pesantrennya.
Barulah sekitar Agustus 1997 dicapai kesimpulan untuk mendirikan BMT, setelah
kajian yang panjang itu. Pada 4 September 1997 BMT MMU didirikan oleh pendiri
20 orang dengan modal awal terkumpul Rp.
15 juta. Pada waktu kunjungan kami, November 2000 itu, BMT MMU telah mencapai
aset Rp. 1.3 Milyar, dan alhamdulillah pada akhir 2001 telah mencapai aset Rp.
2,7 Milyar dan April 2004 Rp. 9,4 Milyar, dengan modal sendiri terakhir lebih
dari Rp. 2,8 Milyar. BMT MMU dikelola
oleh para manajer yang lulusan pesantren itu sendiri dengan mendapat pelatihan
dari PINBUK dua minggu, dan pendampingan lanjutannya.
BMT Ben
Taqwa, di kecamatan Godong, Kabupaten Purwodadi Jawa Tengah, didirikan oleh 20 anggota pendiri, dengan modal awal
Rp. 32 juta, pada 16 Nopember 1996.
Pembawa ide pendirian BMT Ben Taqwa
adalah sdr Drs Junaidi Muhammad MM lulusan Fakultas Ushuluddin
Universitas Muhamamdiyah Solo, meluluskan S-2 nya dari Universitas yang sama
bekerjasama dengan seorang tokoh masyarakat di kecamatan Godong, H. Hadi
pengusaha perhiasan emas. BMT Ben Taqwa
didiirikan oleh 30 orang anggota pendiri yang mengumpulkan modal awal Rp. 32
juta. Shbt Junaidi dilatih oleh PINBUK
selama dua minggu, dan berhasil mengembangkan BMT Ben Taqwa yang pada akhir
2000 mencapai aset Rp. 10 Milyar, di April 2004 telah mencapai aset Rp.17,1
Milyar. Dari aset Rp. 17 Milyar itu hanya Rp. 4 Milyar pinjaman dari Bank, yang
berarti Rp. 13 Milyar adalah dana masyarakat sendiri di lokasi sekitar
kecamatan Godong, Purwodadi tersebut, yang terdiri dari 10.000 anggota
penabung. BMT Ben Taqwa membiayai lebih
dari 3.000 pengusaha mikro dan kecil. Pada
akhir tahun 2002, kami diminta membuka outbond training di Tawang Mangu, Solo diikuti lebih dari 100 orang staf dan
karyawan BMT Ben Taqwa, yang setengahnya adalah lulusan S-1 berbagai Perguruan
Tinggi di sekitar Jawa Tengah.
BMT
Bina Ummat Sejahtera (BUS), didirikan tahun 1995, beroperasi di daerah pesisir
utara Jawa, diantara nelayan- nelayan kecil, di Lasem, Rembang. Pemrakarsanya adalah Shbt. Drs Abdullah Yazid
MM, S-2 nya di Universitas Muhammadiyah
Solo, berhasil menggerakkan lebih dari 20 para pendiri dengan mengumpulkan
modal awal Rp. 10 juta. Pada April
2004, BMT BUS telah memiliki Rp. 17,1
Milyar aset, dengan modal sendiri mencapai Rp. 3,5 Milyar yang dari segi
penilaian Capital Adequacy Ratio (CAR) sudah sangat memadai (lebih dari
20%), mendapat pinjaman dari Bank dan PNM hanya berjumlah Rp. 2,3 Milyar, yang
berarti sekitar Rp. 14,8 Milyar adalah
dana masyarakat yang terakumulasikan dari masyarakat pesisir tersebut. BMT BUS telah memiliki kantor sendiri yang
cukup indah terletak dipinggir jalan raya Pantura di Lasem. Di BMT ini sekarang
dilaksanakan pendidikan Community Leaders Program untuk
karyawan-karyawan BMT BUS dan BMT-BMT lain di sekitarnya, bekerjasama dengan Institute
for Community Leaders (ICL) dan Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Agung
(Unissula).
Dewasa
ini telah tersebar lebih dari 3.000 BMT di seluruh Nusantara, memiliki aset
(konsolidasi) lebih dari Rp. 1 Triliun, dengan jumlah pengelola lebih dari
30.000 orang, hampir setengahnya S-1 dan wanita. BMT melayani lebih dari 2 juta penabung, dan
memberikan pinjaman pada lebih dari 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil.
Terbukti bahwa BMT mampu berkembang berlandaskan pada swadaya para pemrakarsa
pendiri dari masyarakat lokal itu sendiri, dengan modal awal yang tidak begitu
besar ketimbang mendirikan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). BMT menghimpun dana dari aghnia dan
mereka yang berlebih dalam masyarakat lokal
dan memberikan pembiayaan pinjaman pada pengusaha-pengusaha mikro di
desa itu sendiri. BMT mampu menghimpun dana dan memberikan pembiayaan pada
berbagai lapisan masyarakat, terutama yang miskin, dengan latar belakang
ideologi politik dan kepercayaan yang berbeda-beda. Bahkan kami temui ada BMT
di Tulung Agung yang pengelolanya terdiri dari Pemuda Anshor dan Pemuda
Muhammadiyah. Mereka rukun dan sukses dalam mengembangkan usaha BMT mereka
secara ukhuwwah.
Dari lebih
3.000 BMT tersebut, ada yang berhasil dan tentu ada pula yang kurang bahkan
tidak berhasil. BMT-BMT yang berhasil antara lain adalah karena a). secara operasional mampu melaksanakan
prinsip-prinsip syariah secara berkesinambungan, yang dilandasi oleh kekuatan
ruhiyah yang memadai dari pengurus dan pengelolalanya; b) adanya komitmen dan ghirah
yang tinggi dari pendiri & pengelolanya, yang itupun berpangkal dari
kesadaran ruhiyah yang cukup baik. c)
didirikannya berorientasi pada landasan niat untuk beribadah pada Allah
swt melalui penguatan ekonomi dan perbaikan kualitas kehidupan ummat; d)
meluasnya dukungan dari para aghnia dan tokoh-tokoh masyarakat setempat termasuk
perusahaan-perusahaan yang ada disekitarnya;
e). kemampuan manajemen dan keterampilan teknis lembaga keuangan
pengurus dan pengelolanya yang didukung oleh pelatihan yang cukup dan lengkap meliputi teori, praktek dan
MMQ (metoda memahami dan mengamalkan al Quran); f). mampu memelihara kepercayaan masyarakat yang tinggi melalui
hubungan emosional yang islami; g)
pendiriannya dilakukan sesuai dengan petunjuk yang antara lain tercermin
dalam buku “ Pedoman Cara Pendirian BMT”; h). kemampuan menghimpun dana dengan
pendekatan pendekatan islami dan manusiawi; i) berusaha secara terus menerus
menjadi lembaga penyambung dan pemelihara ukhuwwah islamiyah diantara pengurus,
pengelola, pokusma (“Kelompok Usaha Muamalah”) dan anggotanya.
Jika
terdapat BMT yang kurang bahkan gagal beroperasi antara lain adalah karena
tidak mengikuti atau menyimpang dari persyaratan atau faktor-faktor
keberhasilan yang disebutkan di atas.
Mereka tidak memahami ruhnya BMT, mendirikan dan menjalankannya dengan hanya bermodal semangat dan keinginan
semata tanpa penguasaan ruh, ilmu dan pengetahuan teknis serta manajemen BMT.
BMT telah berdiri di depan dalam hal gender awareness telah merekruit
tenaga-tenaga pengelola dan staf BMT dari kaum perempuan.
BMT
yang ditumbuhkan secara swadaya dan
berakar di masyarakat “bawah” ini, telah menjadi kenyataan yang berdiri paling
depan dalam menyaingi para rentenir. BMT Pahlawan di Tulung Agung pernah
dilumuri kotoran manusia di depan kantornya oleh para pelepas uang. Di banyak BMT, pengelolanya mendapat ancaman
dari para rentenir dan para pendukung gelapnya. Walaupun setitik, adalah
kenyataan bahwa BMT telah berada di garda terdepan dalam berdakwah secara
nyata, riil, bil haal, “merobah nasib ummat” dalam kacamata ekonomi
kerakyatan, sekaligus dalam kacamata berjihad, membangun peradaban ummat yang
berkembang dan benderang. Dewasa ini
telah diusahakan berbagai upaya untuk memperkuat jaringan antar BMT dengan
mendirikan Induk Koperasi Syariah BMT, Koordinator Pengembangan BMT, PINBUK
Konsulindo, PINBUK Multiartha Kelola , PT USSI Prima yang menyediakan teknologi
informasi untuk administrasi dan jaringan BMT, Laznas BMT, Da’i Fi-ah Qaliilah, yang merupakan
sarana-sarana kelembagaan untuk merintis
“barisan semut” dalam rangka perbaikan kualitas ekonomi dan kehidupan ummat.
Lebih lanjut, perkembangan BMT yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah
akan memberi landasan untuk pengembangan model pemikiran teori ekonomi
alternatif, juga mencari landasan
praktis bagi perwujudan ekonomi kerakyatan melalui pengakaran BMT dan membuka peluang pengembangan model manajemen
alternatif yang dipandu oleh kekuatan ruhiyah.
Terdapat
lebih dari 30.000 pemuda pemudi, lebih dari
setengahnya berpendidikan S-1 dari berbagai jurusan, dan 40% daripadanya
adalah perempuan, yang berkiprah sebagai pimpinan, staf dan karyawan BMT. Ini belum termasuk pengurus BMT dan pengurus
PINBUK yang ada di hampir semua kabupaten/kota. Untuk melangkah lebih mantap ke
depan, baik untuk keseluruhan Gerakan BMT yang masih belia ini, maupun secara
individual, insan BMT dan insan PINBUK perlu memperkuat diri dalam “pertahanan
dan pengembangan ruhiyah”, dalam “kekuatan ruhiyah”, sehingga dengan metodologi
Spiritual Communication, dzikir
qalbiah ilahiyah yang lebih padu antara ukir, pikir, dan dzikir, insya
Allah akan lebih menempa sikap dan perilaku yang lebih sidiq, amanah,
tabligh, dan fathonah, sehingga dapat meletakkan landasan yang kuat dan
kokoh dalam kita menempa masa depan yang lebih gemilang: membangun masyarakat
terpuji, peradaban Muslimin yang berkembang dan benderang, penuh keselamatan, kedamaian
dan kesejahteraan.
Perlu dikembangkan kesadaran bahwa BMT bergerak
tidak hanya pada tataran ar-rahmaan: membawa rahmat pada sekalian
alam, tetapi juga pada arrahiem
Allah: membangun dan memelihara jaringan ukhuwwah seluruh potensi kaum Muslimin.
Dengan demikian, insya Allah setiap BMT bisa jadi setitik cahaya penerang bagi
kehidupan ummat. Cahaya itu akan tumbuh
dan berada dimana-mana antara satu dengan lainnya terjalin baik, yang suatu
saat akan menjadi suatu kekuatan dahsyat dalam membangun peradaban ummat, insya
Allah. Para sahabat, kami harap untuk ikhlas memprakarsai tumbuh dan
berkembangnya setitik cahaya itu. Insya Allah. Allaziina jaahadu fiinaa
lanahdiyannahum subuulanaa, pesan Allah. ”Mereka yang berniat dan
menegakkan jihad pada jalan-jalan Kami, Kami akan memberikan Petunjuk,
Jalan-jalan yang mudah untuk mencapainya”,
demikian kami artikan. Mari berjihad mengembangkan setitik cahaya itu.
Selamat Berjuang
- Pengertian BMT?
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai Usaha Mandiri
Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi
hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka
mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Secara konseptual, BMT
memiliki dua fungsi:
Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil =
Pengembangan Harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan
investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil
terutama dengan mendorong kegiatan
menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal =
Harta) menerima titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan
distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
- VISI, MISI,
TUJUAN, DAN USAHA BMT
VISI BMT
Visi BMT adalah mewujudkan kualitas masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai
dan sejahtera dengan mengembangkan
lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA yang maju berkembang, terpercaya,
aman, nyaman, transparan, dan
berkehati-hatian.
MISI
Misi BMT adalah
mengembangkan POKUSMA dan BMT yang maju berkembang, terpercaya,
aman, nyaman, transparan, dan
berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas
masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.
TUJUAN
BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan
masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.
USAHA BMT
Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan
usaha-usaha :
a. mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah;
b. mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok
simpan pinjam yang khas binaan BMT.
c. jika BMT telah berkembang
cukup mapan, memprakarsai pengembangan badan usaha sektor riil ( BUSRIL
) dari Pokusma –pokusma sebagai badan
usaha pendamping menggerakkan ekonomi riil
rakyat kecil di wilayah kerja BMT
tersebut yang manajemennya terpisah sama
sekali dari BMT;
d. mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT dan sektor riil (BUSRIL) mitranya sehingga
menjadi barisan semut yang tangguh sehingga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi
bangsa Indonesia;
·
PRINSIP OPERASIONAL BMT
a.
Penumbuhan
ð Tumbuh dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat, orang
berada (aghnia) dan Kelompok Usaha Muamalah (POKUSMA) yang ada di daerah tersebut.
ð Modal awal (Rp. 20 – Rp. 30 Juta) dikumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA
dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Pokok Khusus.
ð Jumlah pendiri minimum 20 orang
ð Landasan sebaran keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuasai oleh
perseorangan dalam jangka panjang
ð BMT adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan, tetapi juga memiliki
komitment yang kuat untuk membela kaum yang lemah dalam penanggulangan
kemiskinan, BMT mengelola dana Maal.
b.
Profesionalitas
ð Pengelola profesional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimum D-3,
mendapat pelatihan pengelolaan BMT oleh PINBUK 2 minggu, memiliki komitmen
kerja penuh waktu, penuh hati dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan
lembaga BMT.
ð Menjemput bola, aktif membaur di
masyarakat,
ð Pengelola profesional berlandaskan sifat-sifat: amanah, siddiq, tabligh,
fathonah, shabar dan istiqomah
ð Berlandaskan sistem dan prosedur: SOP, Sistem Akuntansi yang memadai.
Bersedia mengikat kerjasama dengan PINBUK untuk menerima
dan membayar (secara cicilan)
ð jasa manajemen dan teknologi informasi (termasuk on-line system).
ð Pengurus mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif.
ð Akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan
c.
Prinsip Islamiyah
ð Menerapkan cita-cita dan nilai-nilai Islam (salaam: keselamatan berkeadilan,
kedamaian dan kesejahteraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak;
ð Akad yang jelas,
ð Rumusan penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugas
ð Berpihak pada yang lemah,
ð Program Pengajian/Penguatan Ruhiyah yang teratur dan berkala secara
berkelanjutan sebagai bagian dari program tazkiah Da’i Fi-ah Qaliilah
(DFQ).
·
CARA KERJA BMT
a. Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui BMT (misalnya dengan
membaca Pedoman Pendirian BMT ini), menyampaikan dan menjelaskan ide atau
gagasan itu kepada rekan-rekannya, termasuk apa itu BMT, visi, misi, tujuan dan
usaha-usahanya yang mulia itu. Sehingga jumlah pemrakarsa bisa bertambah, jadi
2, 5, 10 dstnya yang dalam waktu tertentu akan mencapai lebih dari 20 orang.
b. Duapuluh orang atau lebih pemrakarsa itu bersepakat mendirikan BMT di desa,
kecamatan, pasar, mesjid atau apapun lingkungan itu dan bersepakat mengumpulkan
c. modal awal pendirian BMT.
d. Modal awal tidak harus sama jumlahnya antar pemrakarsa, satu yang lain bisa
berbeda besarnya (ada yang Rp. 100.000.-, Rp. 500.000.-, Rp. 1.000.000.-, Rp.
5.000.000.- dsb dan dapat dilunaskan secara cicilan) , asal saja mencapai
jumlah yang memadai misalnya Rp 20 – Rp. 30 juta (untuk di desa dapat Rp 10 –
20 juta).
e. Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih Pengurus BMT, misalnya Ketua dan
Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Jika diperlukan dapat mengangkat Dewan
Syariah, tetapi ini biasanya diangkat setelah BMT berjalan beberapa tahun.
f. Pengurus BMT merapatkan dan merekruit Pengelola/ Manajemen BMT, tiga orang,
sebaiknya telah memiliki pendidikan S-1, penduduk di lingkungan itu, bersifat
siddiq, tabligh, amanah, fathonah. Calon Pengelola dalam waktu tertentu diberikan bacaan untuk
harus benar-benar menguasai visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, memiliki keinginan yang keras untuk
mengembangkan BMT, dengan sepenuh waktu, sepenuh hati, bersedia siang dan malam
hanya memikirkan ikhtiar-ikhtiar untuk mengembangkan BMT sebagai ibadah pada
Allah Swt.
g. Pengurus BMT menghubungi PINBUK dan/atau ABSINDO (Asosisasi BMT se
Indonesia) setempat (Kabupaten/ Kota/Propinsi) meminta agar memberi pelatihan
pada calon Pengelola BMT tersebut (biasanya 2 minggu pelatihan dan magang)
h. Setelah dilatih, dengan berbekal modal awal
i. Pengelola membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakkan
simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan (istilah Bank : kredit) pada
usaha mikro dan kecil di sekitarnya;
j. Pembiayaan pada usaha mikro dengan bagi hasil; bagi hasil disampaikan
kepada BMT sesuai dengan akad;
k. Dari bagi hasil ini, pengelola membayar honor pada pengelola semampunya
(secara bertahap, membesar), sewa kantor, listrik, ATK dll.
l. Yang paling penting adalah bahwa dari bagi hasil ini, pengelola membayar pula bagi hasil kepada
penyimpan dana, diusahakan lebih besar sedikit dari bunga uang kalau penyimpan
menyimpannya di bank konvensional; dengan demikian akan terdapat dorongan
material bagi penyimpan untuk menyimpan dananya di BMT, selain mengharapkan
pahala dan ridha dari Allah swt.
m. Dengan memberikan bagi hasil pada penabung dan penjelasan yang tepat
tentang visi, misi, tujuan dan usaha-usaha
BMT, kekayaan BMT akan semakin bertambah, diimbangi dengan pembiayaan
pada usaha mikro dan kecil semakin banyak dan lancar. BMT akan semakin maju dan
berkembang.
·
BAGAIMANA TAHAPAN PENDIRIAN BMT ?
1. Pemprakarsa dan Pendamping menyiapkan diri (menginfaqkan waktu, pemikiran
dan semangat)
2. untuk menjadi motivator pendirian BMT.
Pemrakarsa dan pendamping terlebih dahulu membaca bahan bacaan ini
dengan sebaik-baiknya, sehingga diharapkan lebih teliti dan lebih memahami isi
dan falsafah (visi, misi, tujuan, usaha dll) yang berada di belakangnya.
Apa Landasan Untuk Memilih Calon-Calon Pendiri BMT? Yaitu setia kawan
sekelompok (solidaritas kelompok)
dilandasi oleh niat beribadah dan persaudaraan islamiyah (“ukhuwwah islamiyah”), kebersamaan, semangat untuk membela
kepentingan bersama masyarakat kecil (pengusaha mikro), orang miskin setempat.
Motivator dan pendamping didampingi tokoh pemrakarsa,
misalnya kepala desa atau aparat desa yang lain membuat daftar para tokoh
masyarakat yang berpotensi untuk berperan serta dalam mendirikan BMT seperti:
pengurus atau aktifis-aktifis dari lembaga-lembaga masyarakat, ormas-ormas
Islam, lembaga pendidikan agama, lembaga amal usaha ormas manapun, ICMI, MUI, Dewan
Masjid Indonesia, IPHI, Penyuluh Agama Islam, Da’i Muda, Badan Koordinasi
Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Persaudaraan Muslimin Indonesia,
organisasi-organsasi masyarakat Islam, Karang Taruna, Yayasan dan LSM setempat,
dan yang lebih penting adalah juga para aghnia atau hartawan
setempat. Susunan Pengurus P3B
Penasehat : Pengaruhnya, menurut urutan
penyandang “nama, ilmu,
dana dan waktu”
Panitia : memiliki dasar kemampuan mencari dukungan,
diterima oleh masyarakat banyak; mengikuti
urutan penyandang : “waktu, ilmu/’akal, nama dan dana”. Khusus untuk Bendahara perlu
ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat, belum pernah
tercatat pengalaman hal-hal yang tercela dalam sejarah di lokasi itu;
3. Setelah ide ini berkembang dan direspon oleh 4 – 5 orang aktivis/motivator,
maka carilah dukungan tambahan yang lebih besar misalnya dari Tokoh Masyarakat seperti Imam Masjid, atau Ulama yang paling disegani di sekitar wilayah itu, dan dari pejabat
yang dituakan seperti Pak Guru, Pak
Camat atau Pak Lurah, POKUSMA. Mintalah waktu untuk
beranjangsana, kunjungilah secara bersama-sama Tim motivator untuk menyakinkan
beliau-beliau itu pada visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja dan ide pendirian
BMT ini.
4. Dengan restu dari tokoh paling berpangaruh itu, maka undanglah para sahabat
yang telah didaftarkan tadi 5 – 10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut
mengenai BMT ini dan kegiatan tindak lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah
membentuk sebuah Tim atau Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) yang
ramping saja, misalnya 5 orang yang benar-benar punya waktu, bersemangat,
paling aktip, berprakarsa, dan bersedia serta mau bekerja mengelindingkan
kegiatan selanjutnya. P3B dapat terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua,
Sekretaris dan Wakil Sekretaris, dan Bendahara. Perlu sekali memilih Bendahara
seorang tokoh yang benar-benar dipercayai oleh masyarakat, belum pernah
tercatat pengalaman tercela untuk kepentingan umum
5. sehingga orang tidak ragu-ragu menyerahkan (sementara) dana untuk modal BMT
ini. Jika diperlukan dapat menunjuk dan meminta kesediaan Penasehat Tim yang
terdiri dari tokoh-tokoh paling berpengaruh dalam masyarakat itu. Tugas P3B
adalah:
a. P3B bertugas
memperluas lagi dukungan sampai tercapai 20, 30 orang
bahkan 40 orang pemrakarsa atau calon pendiri (3a, pada Gambar di atas),
b. Diharapkan P3B dapat mengumpulkan modal awal sebagai perangsang berapapun
adanya dan segera menyimpan di Rekening Bank tersebut untuk keamanan (3 b)
c. Menggalang dana dari simpanan wajib, simpanan pokok dan simpakan pokok khusus
dari para pendiri (3.c)
o Modal awal ini sebaiknya dikumpulkan dari kegotong royongan para pendiri (Simpanan Pokok Khusus: SPK) dari
sekitar 20-44 orang pemrakarsa di kawasan perkotaan, hingga mencapai jumlah Rp.
20 sd Rp. 35 juta. Untuk kawasan pedesaan SPK antara Rp. 10 – Rp. 20 juta. SPK
setiap orang tidak perlu sama antara
satu pendiri dengan lainnya.
o Bersepakat menjadi pendiri dengan urunan modal pendirian masing-masing
misalnya Rp. 500.000,- atau Rp. 1 juta, atau lebih diangsur tiap awal bulan Rp. 100.000,- atau
Rp. 50.000,- selama 5 atau 10 kali angsuran; atau diangsur dalam dua kali panen
masing-masing Rp. 250.000,- atau sesuai
jumlah
o dan jadual lainnya yang disepakati. Angsuran ini ditagih tiap awal bulan
atau awal panen oleh Pengelola BMT.
o Dari segi materi, Simpanan Pokok Khusus para pendiri ini, mendapat
prioritas atau penghargaan yang lebih dari Sisa Hasil Usaha (SHU), selain juga
mendapatkan porsi SHU lainnya sesuai dengan keterlibatannya dalam usaha-usaha
BMT (penyimpan dan/atau peminjam). Dari segi non-materi, para pendiri BMT akan
tercatat sepanjang masa, dan mulia lagi pasti akan dicatat oleh para Malaikat
sebagai pemula dalam berbuat baik (“muhsinin”),
yang akan diberikan ganjaran pahala berlipat ganda oleh Allah SWT baik di dunia
ini maupun di akhirat nanti, karena modal awal ini dimanfaatkan untuk maksud
yang mulia memenuhi perintah Allah SWT (antara lain Q.s. Al Maa-‘uun, Q.s. Al
Balad, dll).
o Mencari dukungan modal awal yang dapat berasal dari: BAZIS, Yayasan
tertentu, aghniya tertentu di dalam Kecamatan itu, atau aghnia berasal dari
Kecamatan itu tetapi sekarang berdomisili di luar, Pemerintah Daerah atau
lainnya.
d. Mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri/pemrakarsa antara
lain membicarakan visi, misi, tujuan, usaha, cara kerja, manfaat BMT, dan
memilih Pengurus BMT;
e. P3B Membuka Rekening Bank terdekat yang ditandatangani oleh Bendahara dan Ketua, yang hanya bisa
dicairkan bila ditandatangani bersama: ada dua tandatangan itu.
f. Mencari calon-calon pendiri pemodal BMT dengan target mengumpulkan modal
pendiri sekitar Rp. 20 – Rp. 30 juta
rupiah untuk wilayah perkotaan,
g. Rp. 10 – 20 juta untuk wilayah perdesaan.
Lebih besar dari itu akan lebih baik.
h. membuat pertemuan atau mendatangi calon-calon pendiri ini untuk memintakan
komitmen tertulis mereka dengan janji angsuran modal awal
i. jika jumlah calon pendiri dan jumlah komitment dana telah memadai,
maka buat rapat pembentukan BMT; pada rapat ini dibicarakan
lagi visi, misi dan tujuan, usaha, serta
cara kerja dan manfaat BMT sehingga jelas
benar kepada semua calon pendiri.
6. Rapat Pendiri untuk memilih Pengurus
BMT, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota kalau perlu upayakan
Pengurus dari orang yang memiliki pengaruh, memiliki dasar kemampuan mencari
dukungan, diterima oleh masyarakat banyak; mengikuti urutan penyandang : “waktu, ilmu, akal, nama dan dana”. Khusus untuk Bendahara perlu
ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat, belum pernah
tercatat pengalaman hal-hal yang tercela dalam sejarah di lokasi itu;
7. Pengurus yang terpilih segera mencari calon pengelola BMT yaitu lulusan S1 atau D3 yang selain berkemampuan
intelektual memadai, juga kuat landasan iman dan akhlaknya, jujur, amanah dan
aktif, dinamis, ikhlas, sabar, istiqomah, dan berprakarsa, memiliki potensi
untuk bekerjasama,
8. mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati). Yang bertempat tinggal
di sekitar lokasi itu akan lebih baik.
9. Tenaga ini dilatih dan dimagangkan
oleh PINBUK setempat selama 2 minggu
sehingga menjadi tenaga pengelola profesional BMT. Tenaga ini perlu
dipilih dan disetujui oleh para Pengurus dan tunduk pada
kebijaksanaan/kekuasaan Pengurus.
10. Pengurus bersama pengelola melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan ATK serta form/berkas administrasi yang diperlukan
sebagaimana yang distandarisasikan oleh PINBUK.
11. BMT Siap Beroperasi.
12.
Pengurus bersama Pengelola BMT membuat Naskah Kerjasama
kemitraan dengan PINBUK setempat, dan memproses sertifikat operasi BMT dari
PINBUK Kabupaten/Kota, atau PINBUK Propinsi aatau PINBUK Pusat. Kantor
PINBUK Pusat, Gd. ICMI Center Lt. 4, Jl. Warung Jati Timur No. 1 Jakarta Selatan
12740 Telp. 021 – 79180980, 79192310 Facs.021–79192310 Email: pinbuk_pst@com
13. Jika BMT
tersebut telah mencapai kekayaan/aset Rp. 75 juta, maka Pengelola BMT segera
memohon Badan Hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) kepada Dinas Koperasi
dan UKM setempat .
o LOKASI KANTOR BMT
o
Lokasi yang strategis,
berdekatan dengan pusat perdagangan, khususnya pasar terdekat dan strategis,
usaha-usaha industri kecil dan rumah
o
tangga, lain-lain usaha
ekonomi yang ada atau yang sengaja dikembangkan untuk ”menggerakkan ekonomi
masyarakat”. Singkatnya. dekat pada kegiatan simpan pinjam.
o
Di sekitar atau
berdekatan dengan Masjid atau mushalla karena BMT mengadakan pengajian rutin
dan pertemuan bisnis. Namun, prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan
sangat intens.
o
Pada prinsipnya
Pengelola BMT “menjemput bola”,
aktif, proaktif, tidak menunggu; lebih banyak beranjangsana. Sehingga banyak
juga kantor BMT menggunakan ruangan Masjid yang khusus untuk kegiatan itu.
Namun, untuk itu pula prinsip jemput bola harus dilaksanakan dengan sangat
intens dan sungguh-sungguh
o PENGELOLA BMT
Menyiapkan Sumber Daya Manusia : Pengelola BMT
Sebagaimana pada alur tahapan
pendirian BMT di atas salah satu tugas Pengurus BMT adalah memilih pengelola
yang tersedia di sekitar lokasi. Pengelola merupakan posisi penting dalam
menjalankan roda manajemen BMT. Pengurus perlu kompak dengan menyeleksi dengan
sangat teliti, disepakati bersama tanpa menonjolkan kepentingan salah satu
pihak. Tidak nepotisme. Hendaknya calon Pengelola yang dipilih harus:
ð Memiliki motivasi ibadah yang kuat, amanah, ikhlas, sabar, dan
istiqomah.(bukan karena nepostisme).
ð Memiliki sikap dan perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat sekitar
itu.
ð Mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu dan hati), tidak boleh merangkap
dengan pekerjaan apapun di luar BMT. Ybs benar-benar harus committed, harus
berjanji bekerja sepenuh hati, perasan, waktu dan tenaganya untuk mengembangkan
BMT.
Apa syarat
untuk menjadi Pengelola BMT ?
Pengelola BMT adalah mereka yang
bekerja sepenuh waktu dan hati untuk BMT. Syarat-syaratnya adalah;
ð Memiliki landasan iman dan sikap keikhlasan, amanah, mampu bekerjasama
dalam suatu pekerjaan khususnya dalam menumbuh kembangkan BMT;
ð Memiliki semangat dan komitmen yang kuat membela kaum dhuafa, orang yang
lemah, yang diniatkannya sebagai ibadah;
yg bersangkutan dituntut untuk menyediakan waktu kerja, perhatian,
pemikiran, perasaan dan seluruh jiwa raganya untuk mengembangkan BMT;
ð Amanah, jujur dan berpotensi bekerja secara profesional;
ð Minimum berpendidikan D3 sebaiknya S1;
ð Berasal dari daerah sekitar BMT itu dan bersedia untuk bertempat tinggal di
sekitar BMT itu.
Berapa
orang pengelola BMT?
Pada tahap awal diperlukan paling
sedikit tiga orang pengelola BMT yang masing-masing bertanggungjawab
untuk mewujudkan kerjasama manajemen yang rapih dan terpadu dengan pembagian
tanggung jawab antara lain:
ð Mengerahkan dan memobilisasi dana simpanan anggota, Pokusma, para jamaah dan
masyarakat sekelilingnya.
ð Pembiayaan kegiatan usaha-usaha anggota, Pokusma dan pembinaan pada keberhasilan usaha-usaha
anggota dimaksud, dan
ð Urusan umum termasuk Pembukuan, penataan administrasi, kelembagaan,
hubungan keluar/antar lembaga dan sumber daya manusia.
Seorang diantaranya bertindak
sebagai pemimpin pengelola atau Manajer Umum. Semuanya bertanggungjawab pada
keberhasilan pemasaran, baik dalam menggerakkan
simpanan maupun untuk Pembiayaan
kegiatan-kegiatan usaha anggota.
Kerjasama saling bahu-membahu dari semua pengelola sangat diperlukan, namun
batas-batas tanggungjawab masing-masing perlu sangat jelas.
o
STRUKTUR ORGANISASI BMT
a.
Struktur organisasi BMT
b. Tugas Pokok Pengurus
ð Rapat Anggota
Rapat anggota adalah Rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan
anggota penuh BMT (anggota yang telah menyetorang Simpanan pokok dan simpanan
wajib) yang berfungsi untuk:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang
sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai dengan AD dan ART.
2. Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT.
3. Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT dari
pengurus.
4. Untuk ketentuan yang belum ditetapkan
5. dalam Rapat Anggota, akan diatur dalam ketentuan
tambahan.
ð Pengurus
Secara umum fungsi dan tugas pengurus adalah :
1. Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam
Rapat Anggota.
2. Melakukan pengawasan operasional BMT dalam bentuk :
o Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu
o Pengawasan tugas Manager (pengelola)
o Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan ditawarkan
kepada anggota POKUSMA
3. Secara bersama-sama menetapkan komite pembiayaan misalnya
:
o Divisi pembiayaan berwenang menentukan pembiayaan Rp. 500
ribu atau lebih kecil (A)
o (A) beserta Manajer Umum berwenang menentukan di rapat
komite pembiayaan (B)
o (B) beserta Ka.Div Penggalangan Dana berwenang memutuskan
di rapat komite pembiayaan antara Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2.5 juta (C)
o (C) beserta Bendahara Pengurus berwenang memutuskan di
rapat komite pembiayaan antara Rp. 2,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta (D)
o (D) beserta Ketua Pengurrus berwenang memutuskan di rapat
komite pembiayaan
o antara Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 10 juta (E)
o (E) beserta Sekretaris Pengurus berwenang memutuskan di
rapat komite pembiayaan lebih besar dari Rp. 10 juta.
4. Melaporkan perkembangan BMT kepada Para Anggota dalam
Rapat Anggota.
Kepengurusan BMT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan
tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
1. Ketua
o Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
o Memimpin Rapat bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai
kinerja bulanan dan kesehatan BMT..
o Melakukan pembinaan kepada pengelola.
o Ikut menandatangani surat-surat berharga serta
surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT.
o Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT
sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan.
2. Sekretaris
o Membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan
lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
o Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota
sebelum rapat diadakan
o sesuai dengan ketentuan AD/ART.
o Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan
dari pengelola.
o Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang
berbagai situasi dan perkembangan BMT.
3.
Bendahara
o Bersama manajer operasional memegang rekening bersama
(counter sign) di Bank terdekat.
o Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi
pengelolaan dana oleh pengelola.
c. Pengelola
Pengelola adalah pelaksana operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari
Manajer, Pembiayaan, Administrasi pembukuan, teller, dan Penggalangan Dana.
ð
Manajer, bertugas
1. Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan
kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
2. Membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan,
yang meliputi :
o Rencana pemasaran.
o Rencana pembiayaan.
o Rencana biaya operasi.
o Rencana keuangan.
o Laporan Penilaian Kesehatan BMT
3. Membuat kebijakan khusus sesuai dengan
4. kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
5. Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh
stafnya.
6. Membuat laporan bulanan, tahunan, penilaian kesehatan BMT
serta mendiskusikannya dengan pengurus, berupa:
o Laporan pembiayaan baru.
o Laporan perkembangan pembiayaan.
o Laporan keuangan, neraca, dan Laba Rugi
o Laporan Kesehatan BMT.
7. Membina usaha anggota BMT, baik perorangan maupun
kelompok.
ð Bagian Pembiayaan, bertugas
1. Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam.
2. Menyusun rencana pembiayaan.
3. Menerima berkas pengajuan pembiayaan.
4. Melakukan Analisis pembiayaan.
5. Mengajukan berkas pembiayaan hasil Analisis kepada komisi
pembiayaan.
6. Melakukan administrasi pembiayaan.
7. Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet.
8. Membuat laporan perkembangan pembiayaan
ð Bagian Administrasi dan Pembukuan, bertugas
1. Menangani administrasi keuangan.
2. Mengerjakan jurnal dan buku besar.
3. Menyusun neraca percobaan.
4. Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga simpanan.
5. Menyusun laporan keuangan secara periodik.
ð Bagian Teller/Kasir, bertugas :
1. Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir).
2. Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan.
3. Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer.
4. Melayani dan membayar pengambilan tabungan.
5. Membuat buku kas harian.
6. Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.
ð Bagian Penggalangan Dana, bertugas :
1. Melakukan kegiatan penggalangan tabungan
anggota/masyarakat.
2. Menyusun rencana penggalangan tabungan.
3. Merencanakan pengembangan produk-produk tabungan.
4. Melakukan Analisis data tabungan.
5. Melakukan pembinaan anggota penabung.
6. Membuat laporan perkembangan tabungan.
7. mendiskusikan strategi penggalangan dana bersama manajer
dan pengurus
ð Bagian Pembinaan Anggota, bertugas :
1. Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai:
o Administrasi dan kualitas usaha anggota.
o Pengembangan skala usaha anggota.
2. Sebagai motivator usaha anggota.
3. Membina Sumberdaya Manusia Anggota.
o PENGUATAN RUHIYAH
PENGELOLA/ KARYAWAN
Penguatan
ruhiyah pengelola BMT dilakukan secara berkala dan teratur yang
menentukan penilaian kinerja tiap karyawan.
Program penguatan ruhiyah dilakukan setiap pagi, misalnya jam 07:30
(tergantung waktu kerja setempat) dengan materi antara lain, misalnya:
a. Membaca dan menghayati Al Fatihah, Spiritual Communication, Pinbuk Press, 2004
b. Mempelajari dan mendalami lagi buku MMQ, Memahami dan Menghayati al Quran,
Pinbuk Press, 2004;
c. Mempelajari secara bertahap buku Spiritual Communication, PINBUK PRESS,
2005.
d. Melanjutkan dengan mengkaji bertahap buku Mengkhusyukkan Shalat, Pinbuk
Press, 2006
e. Mempraktekkan buku Dzikir Sosial, Pinbuk Press, 2006.
f. Mengkaji al Quran, setiap pagi mungkin cukup 3 ayat, i) membenarkan bersama
cara membacanya; ii) membaca ayat beriring atau diikuti dengan arti
terjemahannya; iii) mendiskusikan isinya bersama-sama. Kalau jumlah karyawan sudah cukup banyak, maka
diskusi dibagi dalam kelompok-kelompok kecil misalnya 5 orang per kelompok. iv) Dapat dimulai dengan
Q.s. 55 (ar Rahman), kemudian Q.s. 56 (al Waaqi’ah), Q.s. 57 (al Hadiid), Q.s.
59 (al Hasyr), Q.s. 67 (al Mulk), dan lainnya.
Oleh : Prof. DR. Ir. M. Amin Aziz