On 14.21 by Unknown
Manajemen & Organisasi
Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah
(KJKS)
Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah
(KJKS)
Manajemen Koperasi
Manajemen menunjuk pada orang
Perencanaan
Menentukan tujuan/sasaran
Mencari alternatif
Menyeleksi alternatif
Merumuskan perencanaan
Pengorganisasian
3 Gaya Kepemimpinan
Landasan Hukum KJKS/UJKS
Mengacu pada pasal 33 UUD 1945, maka kita melihat bahwa koperasi sebagai model badan usaha yang berbasis ekonomi kerakyatan yang dianggap paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Pada tataran pelaksanaannya telah diatur dan dikembangkan dalam berbagai peraturan. Misalnya, Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Berikutnya diikuti dengan PP No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, kepmen koperasi dan PKM No. 194/KEP/M/IX/1998 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan kesehatan KJKS/UJKS/BMT-Koperasi dan kepmen Koperasi dan PKM No. 351/KEP/M/XII/1998 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Berkaitan dengan telah menjamurnya berbagai koperasi yang menawarkan jasa keuangan syariah, baik berlabel Baitul Maal wat-Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KJKS), maka Kementerian Koperasi dan UKM memayungi serta menata dalam format Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan No.91/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Prinsip Dasar KJKS/ UJKS/ BMT
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
Struktur Organisasi KJKS
Manajemen KJKS
Search
